Lingkungan Hidup Bagi Kehidupan
Bumi ini diwariskan dari nenek moyang kita dalam
keadaan yang sangat berkualitas dan seimbang. Nenek moyang kita telah menjaga
dan memeliharanya bagi kita sebagai pewaris bumi selanjutnya, sehingga kita
berhak dan harus mendapatkan kualitas yang sama persis dengan apa yang didapatkan
nenek moyang kita sebelumnya. Bumi adalah anugerah yang tidak ternilai harganya
dari Tuhan Yang Maha Esa karena menjadi sumber segala kehidupan. Oleh karena
itu, menjaga alam dan keseimbangannya menjadi kewajiban kita semua secara
mutlak tanpa syarat.
Masyarakat jaman dahulu telah menyadari benar bahwa
lingkungan hidup merupakan bagian kehidupannya. Dari catatan sejarah diketahui
bahwa pada abad ke-7, masyarakat di Indonesia sudah membentuk suatu bagian yang
bertugas mengawasi hutan, yang hampir sama fungsinya dengan jabatan sekarang
yang disebut dengan Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA). Masyarakat
seperti ini sering kita sebut masyarakat tradisional.
Kawasan hutan mereka bagi menjadi beberapa bagian,
ada yang boleh digarap yang disebut hutan rakyat, ada pula yang boleh diambil
hasil hutannya dengan syarat harus terlebih dahulu menggantinya. Kawasan hutan
ini sering disebut hutan masyarakat yang berfungsi sebagai hutan produksi. Akan
tetapi, ada pula hutan yang tidak boleh digarap sama sekali. Hutan yang tidak
boleh digarap ini merupakan hutan adat. Kawasan hutan adat ini sangat tertutup,
dan masyarakatnya percaya bahwa hutan inilah yang menjaga wilayah mereka dari
segala bencana alam.
Pada hutan masyarakat, pohon boleh ditebang untuk
keperluan masyarakat, akan tetapi sebelum ditebang harus menanam terlebih
dahulu pohon yang sama jenisnya di samping pohon yang akan ditebang sehingga
mereka tetap mewariskan lingkungan alam yang sama terhadap anak cucunya. Hal
ini menunjukkan betapa baiknya mereka menjaga lingkungan untuk diteruskan
kepada generasi yang akan datang.